Kebijakan PPKM dalam Bidang Konstruksi
Berakhirnya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru demi menekan angka kasus covid-19. Kebijakan baru tersebut adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Terdapat 20 poin penting pada kebijakan ini. Namun, ada
satu poin yang cukup menarik yaitu Kegiatan
konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan
menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Berdasarkan pernyataan dari pernyataan
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat terkait operasional jasa konstruksi baik public dan non public, mengacu
pada dua aturan utama.
Aturan pertama yaitu Instruksi Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Inmen PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Aturan kedua yaitu Surat Edaran (SE)
Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2020 tentang pelaksanaan tatanan dan adaptasi
kebiasaan baru (New Normal) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dengan mengacu pada dua aturan
tersebut, proyek konstruksi diberikan kebijakan untuk melakukan kegiatan
konstruksi secara 100%, namun tetap menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.
Tak hanya di Indonesia, negara yang
dijuluki gajah putih atau Thailand juga melakukan hal yang sama yaitu dengan
memberikan kelonggaran pembatasan covid untuk proyek konstruksi.
Pemerintah Thailand mengatakan bahwa
proyek konstruksi yang terhenti dapat menyebabkan kerusakan atau bahaya, hal itu
mengacu pada proyek yang terkait dengan keselamatan lalu lintas. Namun tetap
memperhatikan protocol Kesehatan yang ketat dan vaksinasi.
Sumber terkait:
Tidak ada komentar: