Kebijakan PPKM dalam Bidang Konstruksi



Berakhirnya PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru demi menekan angka kasus covid-19. Kebijakan baru tersebut adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).


Terdapat 20 poin penting pada kebijakan ini. Namun, ada satu poin yang cukup menarik yaitu Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.


Berdasarkan pernyataan dari pernyataan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait operasional jasa konstruksi baik public dan non public, mengacu pada dua aturan utama.


Aturan pertama yaitu Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Inmen PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.


Aturan kedua yaitu Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2020 tentang pelaksanaan tatanan dan adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.


Dengan mengacu pada dua aturan tersebut, proyek konstruksi diberikan kebijakan untuk melakukan kegiatan konstruksi secara 100%, namun tetap menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.


Tak hanya di Indonesia, negara yang dijuluki gajah putih atau Thailand juga melakukan hal yang sama yaitu dengan memberikan kelonggaran pembatasan covid untuk proyek konstruksi.


Pemerintah Thailand mengatakan bahwa proyek konstruksi yang terhenti dapat menyebabkan kerusakan atau bahaya, hal itu mengacu pada proyek yang terkait dengan keselamatan lalu lintas. Namun tetap memperhatikan protocol Kesehatan yang ketat dan vaksinasi.


Sumber terkait:

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/08/210000621/ini-aturan-operasional-jasa-konstruksi-non-publik-selama-ppkm-darurat?page=all


https://nasional.kontan.co.id/news/kembali-direvisi-berikut-ketentuan-terbaru-aturan-ppkm-darurat?page=3 

Kebijakan PPKM dalam Bidang Konstruksi Kebijakan PPKM dalam Bidang Konstruksi Reviewed by HMS PNUP on 21.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

ads
Diberdayakan oleh Blogger.